Si Gadis Dibawa Tukang Ojek ke Hutan, Teriak saat Hujan, Duh
Setelah puas, Aa kemudian meninggalkan Melati. Dengan sendirinya Melati pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Melati kemudian menceritakan atas apa yang dialaminya kepada ayahnya.
Ayahnya yang kesal dan tak terima dengan perbuatan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
“Setelah menerima laporan, anggota dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku. Syukur dalam keterangannya, Melati ingat nomor polisi motor yang digunakan pelaku,” jelas Yury.
Anggota Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Samsat dan Sat Lantas Polres Singkawang untuk melakukan pengecekan identitas pemilik sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku.
“Didapatlah identitas pemilik motor dan alamatnya di daerah Jalan Wonosari, Singkawang Tengah,” tutur Yury.
Tak menunggu lama, anggota kemudian mendatangi alamat tersebut. Setibanya di lokasi, sepeda motor tersebut berada di tempat. Ternyata, motor yang digunakan adalah milik orang tua Aa.
“Pada saat itu Aa tidak ada di rumah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap Aa di Jalan Sekip Baru tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, Aa masih ditahan dan diperiksa di Polres Singkawang. Untuk sementara dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama kurang lebih sepuluh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. (suh/ocs)