Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:16 WIB
TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno Putri bersujud di ruang persidangan. Nenek renta buta huruf tersebut, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Tangerang karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan pencurian yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP.
Ketua mejelis hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko dan dua hakim anggota Emanuel Sembiring dan Syamsul Bachri menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ketua Majelis Hakim, Bambang Widiatmoko yang membacakan beberapa pertimbangan vonis bebas murni untuk Rasmiah mengatakan pertimbangan Rasminah dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak ada yang secara jelas melihat dan mengetahui perihal tuduhan pencurian. Selain itu Rasminah dinyatakan bebas karena kesaksian saksi pelapor dalam hal ini majikan Rasmiah tentang kehilangan emas serta uang dolar telah dipatahkan para saksi dalam persidangan.
"Karena tidak terbukti bersalah, maka nama baik dan harkat martabat terdakwa juga dipulihkan," kata Bambang yang langsung disambut teput tangan para pendukung Rasmiah yang memenuhi ruang persidangan dan diluar persidangan.
Selain itu, kata Bambang, barang bukti seperti piring, pakaian, dikembalikan kepada terdakwa dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Agus Tri menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawat Saron menyatakan kepuasannya. "Kami senang, klien kami hari ini dibebaskan sesuai keinginan kami.
TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
Senin, 13 Mei 2024 – 19:42 WIB - Kriminal
3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
Senin, 13 Mei 2024 – 19:16 WIB - Kriminal
Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
Senin, 13 Mei 2024 – 16:29 WIB - Kriminal
Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
Senin, 13 Mei 2024 – 15:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Semifinal Liga 1: Bali United Dirugikan Saat Menjamu Persib
Senin, 13 Mei 2024 – 20:09 WIB - Moto GP
Ada 3 Kandidat, Bos Ducati Bingung Memilih Rekan Setim Pecco Untuk MotoGP 2025
Senin, 13 Mei 2024 – 21:10 WIB - Nasional
43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Depresi, Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandung Balita Usai 3 Tahun
Senin, 13 Mei 2024 – 20:15 WIB - Hukum
Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
Senin, 13 Mei 2024 – 21:01 WIB