Si Pembuang Bayi Itu Ternyata Mahasiswi
Selasa, 31 Juli 2018 – 13:25 WIB
Kini, EF meringkuk di tahanan kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(rs/wid/fer/JPR)