Si Pembunuh: Aku Pernah Intip Dia Bersetubuh
Selanjutnya, Jemi mendengar korban mencoba menghidupkan mancis. Setelah beberapa kali mencoba menyalakan mancis, dia mendengar dari rumah yang tepat berada di sebelahnya itu melempar sesuatu ke dinding hingga membuatnya kesal. “Aku nggak tahu apa yang dilemparkannya ke dinding rumah itu,” kata Jemi.
Ia mengaku, hal itu membuat ia kesal dan kemudian mengambil parang dari dapur dan kemudian menantang korban keluar rumah. “Keluar kau, kalau kau berani,” ujarnya menirukan perkataannya sesaat sebelum peristiwa itu.
Selanjutnya ia keluar melalui pintu depan. Setelah membuka pintu, korban mendekati dirinya dan kemudian pelaku langsung mendorong Rudi dan menebas lehernya di sebelah kiri. “Kurasakan dari gagang parang itu lehernya terpotong,” terangnya.
Selanjutnya, Jemi membiarkan Rudi tergeletak bersimbah darah di depan rumahnya. Ia mengatakan bahwa saat itu Rudi tidak bisa berteriak. Kemudian ia sembunyi tak jauh dari perladangan dan kemudian melajutkan pelariannya ke gubuk yang berada di sekitaran hutan di perbatasan antara Kecamatan Dolok Pardamean dengan Kecamatan Purba.
Tak lama, pelaku diamankan bersama barang bukti Tim Jahtanras yang dipimpin Ipda Zikry Muamar SIK dan kemudian dibawa ke Polsek, selanjutnya di bawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan.
Kasat Reskrim AKP Wilson Pasaribu mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan pelaku dan juga saksi lainnya, termasuk istri korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUH-Pidana, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (lud/aar)