Si Penista Agama Ditangkap, Begini Pengakuannya...
Pengamat IT/media sosial di Sumut, Adrian juga mengingatkan pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam menyuarakan pendapatnya melalui akun pribadi.
Masyarakat yang ingin mengungkapkan pendapatnya di internet, harus juga memikirkan dan menjaga hak-hak yang telah diatur sesuai undang-undang.
Oleh karena itu, dia berharap dalam mencegah posting-posting di media sosial yang melanggar hukum dapat memaksimalkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Artinya, setiap warga negara Indonesia pengguna facebook dapat didata.
"Sekarang kan sudah menggunakan e-KTP, dan seharusnya sudah online semua. Akan tetapi, kenapa masih saja belum diaplikasikan seluruhnya. Jadi, harapannya e-KTP dapat terkoneksi dengan media sosial. Sehingga, apabila ada seseorang sembarangan posting, tentunya dapat dilacak," katanya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (17/4).
Ia menambahkan, dengan terkoneksinya e-KTP dengan media social, maka ada rasa tanggung jawab dan beban moral bagi warga Indonesia.
Apalagi yang dipostingnya itu menghina, menghujat dan sebagainya yang melanggar aturan yang ada. Dengan demikian, pengguna media sosial akan lebih hati-hati dalam memposting komentarnya.
Lantas, apakah akun yang sudah dihapus dapat dilacak lagi? Menurut Adrian, masih bisa dilacak dan ditemukan. Asalkan, tidak lewat dari 14 hari.
"Kalau baru, kira-kira seminggu masih bisa dilacak dan ditemukan. Namun, kalau sudah lebih dari 14 hari tidak bisa dilacak. Sebab, pada Facebook terdapat sistem menghapus atau delete permanen maksimal 14 hari," ungkapnya.