Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali
Senin, 04 April 2022 – 16:13 WIB
Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)