Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Rabu, 12 Juli 2023 – 01:56 WIB
"Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pembobolan di TKP itu sebanyak dua kali. Namun, pada aksi pertama tersangka tidak berhasil membawa kabur harta benda yang ada di toko," jelas Agus.
Karena ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun di penjara. (mcr35/jpnn)