Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siak Dapat 1.318 Formasi PPPK, Bupati Alfedri Apresiasi Menteri Anas

Minggu, 06 Agustus 2023 – 07:15 WIB
Siak Dapat 1.318 Formasi PPPK, Bupati Alfedri Apresiasi Menteri Anas - JPNN.COM
Bupati Siak, Alfedri ketika mengikuti rapat koordinasi pengadaan ASN. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

jpnn.com - SIAK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kuota formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Kabupaten Siak, Riau, sebanyak 1.318.

Bupati Siak Alfedri memberikan apresiasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) Azwar Anas atas penetapan tersebut.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur, dari 1.333 usulan Pemkab Siak, KemenPAN-RB menetapkan 1.318 usulan di antaranya formasi PPPK guru 503, kesehatan 747 dan tenaga teknis sebanyak 68 formasi," katanya, Sabtu (5/8).

Menurut Alfedri, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak  mengusulkan 1.333 formasi PPPK ke KemenPAN-RB. Selanjutnya, yang disetujui oleh KemenPAN-RB berjumlah 1.318 formasi.

Dia mengatakan bahwa rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK sangat diperlukan untuk mengisi formasi yang kosong.

"Karena selain ASN kita ada yang masuk purnatugas, pindah tugas dan di beberapa satker masih membutuhkan SDM (sumber daya. manusia)," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat pada 2022 lalu menyetujui 2.150 formasi PPPK. Dari jumlah itu, 1.539 formasi nantinya akan dialokasikan untuk rekrutmen tenaga guru, 575 tenaga kesehatan dan 35 tenaga teknis.

Ketika itu untuk tenaga pendidik guru dan tenaga kesehatan, KemenPAN-RB menyetujui seluruh usulan kebutuhan. Hanya saja untuk tenaga teknis, dari 51 formasi yang diusulkan 35  yang dikabulkan.

Bupati Siak Alfedri memberi apresiasi kepada Menteri Anas atas penetapan formasi PPPK untuk Kabupaten Siak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close