“Sesuai aturan, pada 2011 mendatang seluruh warga harus memiliki akte kelahiran. SIAK juga bisa mendukung data itu meskipunsementara tandatangan akte masih di dinas,” kata Pratikno. (amr)
PURBALINGGA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Purbalingga mengaku dalam uji coba system Sistim Informasi Administrasi Kependudukan