Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
![Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20130206_100342/100342_453054_slank.jpg)
JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
"Ini menarik, Slank mempersoalkan hak konstitusional warga. Kita dalam praktiknya memang menghadapi persoalan tata hukum tentang perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian. Ini menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ujar Mahfud.
Mahfud pun mencontohkan bagaimana buruknya izin menyelenggarakan keramaian di Indonesia. Misalnya, konser Lady Gaga yang dibatalkan. Padahal, pihak event organizer (EO) sudah melakukan persiapan matang.
Menurut Mahfud, tugas negara adalah menjamin keamanan masyarakat. Tugas polisi adalah teknis operasional. Prinsip konstitusional tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional, sebab yang dirugikan masyarakat banyak.