Siap Dikonfrontir dengan Gayus
Tuding Bohong Soal Suap Dua Eks JAM PidumKamis, 16 Desember 2010 – 06:58 WIB
Atas pengakuan Gayus itu, Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan JAM Was Marwan Effendy untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, tidak banyak keterangan yang diperoleh dari Haposan. "Haposan tetap membisu seribu bahasa, nggak mau ngomong," kata Marwan , Selasa (14/12) (Jawa Pos, 15/12). Karena buntunya pemeriksaan, JAM Was mempertimbangkan menggunakan lie detector untuk menguji keterangan itu.
Sementara itu, lanjutan persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Haposan Hutagalung sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi. Kemarin, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Abdul Salam. Dia dihadirkan oleh tim penasehat hukum Haposan.
Awalnya, jaksa penuntut umum sempat keberatan dengan keterangan Abdul Salam. Pasalnya, memberikan penilaian seputar dakwaan yang ditujukan kepada Haposan. "Kami keberatan jika ahli menyampaikan hal-hal seperti itu. Seharusnya ahli menerangkan hal-hal yang umum, misalnya unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan seperti apa," protes jaksa Jefry Makapedua.