Siap Dikonfrontir dengan Gayus
Tuding Bohong Soal Suap Dua Eks JAM PidumKamis, 16 Desember 2010 – 06:58 WIB
Dalam keterangannya, Abdul Salam menerangkan tentang pasal mencegah, merintangi penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, pasal tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kewenangan menghentikan perkara. "Sedangkan advokat tidak punya kewenangan itu. Dia hanya menjalankan hak dan kewajiban mendampingi klien," terang Abdul Salam.
John Panggabean, kuasa hukum Haposan menuturkan, keterangan ahli tersebut menunjukkan bahwa pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak tepat. Faktanya, menurut dia, perkara penggelapan yang dilakukan Gayus berlanjut hingga persidangan di PN Tangerang. "Kalau sampai ada pemeriksaan di pengadilan, berarti tidak ada itu mencegah (penyidikan dan penuntutan). Jadi tidak relevan pasal itu untuk Haposan," kata John usai sidang.
Menurut dia, Haposan hanya berperan mendampingi Gayus sebagai kuasa hukum. "Dia justru menjalankan tugas sebagai advokat Gayus. Dan hasilnya Gayus bebas," kata John. Lanjutan persidangan Haposan akan digelar Senin (20/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (fal)