Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap Diperiksa, Tersangka UPS Ogah Tempuh Praperadilan

Kamis, 16 April 2015 – 19:15 WIB
Siap Diperiksa, Tersangka UPS Ogah Tempuh Praperadilan - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Eri Rosatria Az, Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman, menjamin kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Eri menyebut bahwa Alex tidak akan mengajukan praperadilan. Hal ini diungkapkannya menepis statement salah satu kuasa hukum Alex yang lain, yang menyebut akan mengajukan praperadilan ketika penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah kliennya, Rabu (8/4) lalu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan di rumah beliau (Alex) itu tidak berkoordinasi. Itu maksud saya mau diklarifikasi bahwa kami tidak akan praperadilan," kata Eri di Bareskrim Polri, Kamis (16/4).

Dia menambahkan, penyidik Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia pun mengaku sudah menerima surat panggilan terhadap kliennya tersebut.

"Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk Pak Alex," imbuh Eri.

Sejauh ini, lanjut Eri, kliennya sangat kooperatif jika penyidik ingin melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Alex Affandi pengacara Alex lainnya menegaskan, kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik. 

Ia menyatakan, kliennya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta. "Tidak ada upaya untuk menyudutkan pihak lain atau upaya menyeret dan membongkar siapapun baik DPRD mau pun swasta," katanya.

Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah.
 
Zainal dan Alex dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (boy/jpnn)

JAKARTA - Eri Rosatria Az, Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close