Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap Patahkan Dakwaan Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi

Kamis, 22 Oktober 2020 – 16:36 WIB
Siap Patahkan Dakwaan Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi - JPNN.COM
Mantan Sekretaris MA Nurhadi seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7) terkait kasus suap penanganan perkara. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10) tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu mengaku sudah memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah jelas saya mengerti yg disampaikan dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus, Yang Mulia, saya sampaikan, saya tidak menyampaikan eksepsi," kata Nurhadi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, pria asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku siap membuktikan dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) tidak benar.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar, akan saya buktikan," sambungnya.

Sebelumnya JPU mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait penanganan perkara di MA. Menurut JPU, suap Rp 45,7 miliar itu dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Adapun soal gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000, kata JPU, Nurhadi menerimanya dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).(tan/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Eks Sekretaris Mahkamah (MA) Agung Nurhadi yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tidak akan mengajukan eksepsi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close