Siap-siap! Bea Cukai Segera Gelar Kembali Operasi Gempur Rokok Iegal, Ini Targetnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pengejewantahan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menegaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkap Hatta Wardhana melalui keterangan, Kamis (11/5).
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah.
Operasi pengawasan yang telah dijalankan pada periode sebelumnya telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal.
Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 275,61 miliar.