Siap-Siap, Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bisa Dianggap Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pajak mati selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam siaran persnya, Sabtu (30/7).
Jenderal polisi bintang dua itu menuturkan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan kedisiplinan pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan, dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.