Siap-Siap! Ombudsman Segera Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend
![Siap-Siap! Ombudsman Segera Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend Siap-Siap! Ombudsman Segera Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/06/29/tim-kuasa-hukum-pelapor-saat-melakukan-pertemuan-dengan-ombu-vykp.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI segera memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait 44 korban investasi dengan entitas Twintrend.
Rencana pemanggilan Bappebti ini dilakukan setelah Ombudsman bertemu dengan para korban pada Selasa (27/6).
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Reinhard Rajagukguk, laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti.
Sebab, pihak korban sebelumnya telah minta Bappebti untuk memeriksa PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) bersama dengan para pendiri entitas Twintrend.
"Sebelumnya kami telah meminta Bappebti melalui surat tanggal 18 Oktober 2021 bernomor 11/SP/X/2021 untuk memeriksa PT GKInvestt bersama-sama dengan pendiri Twintrend serta pihak lainnya yang telah merugikan klien kami," ungkap Reinhard.
Reinhard menyebutkan nominal kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 20.834.827.167 atau lebih Rp 20,8 miliar.
Namun, kata Reinhard, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan pihaknya.
Padahal Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan entitas Twintrend dihentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin perdagangan berjangka komoditi atau izin forex alias investasi bodong.