Siap-Siap! Ombudsman Segera Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend
"Kami juga sebagai tim kuasa hukum pelapor akan meminta Kementerian Perdagangan sebagai instansi yang membawahi Bappebti untuk membentuk satuan tugas khusus dalam memeriksa dugaan pencucian uang," kata Christian Panjaitan.
Satuan tugas khusus tersebut, kata Christian Panjaitan, terdiri dari pihak Kejaksaan, Mabes Polri, OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).
Selain melakukan pengaduan ke Ombudsman, imbuh Christian Panjaitan, kuasa hukum dan para pelapor juga akan mendatangi Kemenpolhukam agar kasus ini dapat diusut secara tuntas.
Kuasa hukum pelapor Reinhard Rjaguguk menambahkan pihaknya juga akan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pasalnya, kata dia, dia mendapatkan kabar jika perusahaan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut sedang melakukan pengalihan sahamnya kepada pihak asing.
"Kami akan mendatangi BKPM untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini. Jika ternyata hasil klairifikasi atas dugaan tersebut benar, maka kami akan meminta BKPM untuk menghentikan prosesnya," tegasnya. (mar1/jpnn)