Siap-Siap, Pelanggar Lalu Lintas Akan Disurati
''Kalau videotron, masih ada di titik KBS. Lainnya masih proses kirim di advertising," katanya.
Robben menuturkan, selama uji coba, pengendalian e-CCTV masih ditangani dishub.
Namun, setelah itu, seluruh alat dan sistem perangkat CCTV diserahkan ke polrestabes.
Pengendalian CCTV langsung ditangani pihak kepolisian.
''Kami hanya menjadi penyedia sarana dan prasarananya sekaligus membantu sosialisasi," jelasnya.
Baru ada tiga jenis pelanggaran yang terekam CCTV. Yakni, pelanggaran lampu merah, pindah markah solid, dan stop line.
Setelah standard operating procedure (SOP) pelaksanaan e-Tilang CCTV tuntas, jenis pelanggaran yang bisa ditindak akan bertambah.
''Itu pun, keputusan terakhir berada di kepolisian," imbuhnya. (bin/ayu/c18/git/jpnn)