Siap-siap Saja, Kubu Haris Azhar akan Lakukan Manuver Ini untuk Serang Balik Polda Metro dan Luhut
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan diam mengenai penetapan status mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kedua aktivis itu akan menyeret Polda Metro Jaya dan Luhut Binsar Panjaitan ke pengadilan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah itu setelah upaya Haris dan Fatia dalam memberikan keterangan ketika pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya diabaikan penyidik.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan, di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3).
Nurkholis menyatakan sebelum dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Haris dan Fatia sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan laporan Luhut itu.
Tak hanya itu, kedua aktivis tersebut sudah menawarkan langkah hukum lainnya sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu. Namu, kata dia, polisi selalu mengabaikannya.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logis kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kami mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.
Selain itu, Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk meneliti elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.