Siap-siap, Tarif Tol TERPEKA Bakal Naik
jpnn.com, PALEMBANG - PT Hutama Karya (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (Terpeka).
Penyesuaian tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420 tahun 2024, tentang Penyesuaian Tarif Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (Terpeka).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengungkapkan penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol.
Merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No 2/2022 tentang Jalan yang menyebutkan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Sejak beroperasi lima tahun lalu, Hutama Karya belum pernah melakukan penyesuaian tarif tol Terpeka. Namun, kami terus melakukan peningkatan fasilitas serta kualitas layanan di Tol Terpeka sesuai dengan SPM," ungkap Adjib, Sabtu (21/9).
Kata Adjib, selama masa sosialisasi, pihaknya akan menyampaikan informasi secara intensif terlebih dahulu kepada pengguna jalan tol agar memahami alasan dan mekanisme penyesuaian tarif tersebut.
Selain peningkatan kualitas layanan, hadirnya Tol Terpeka dari Terbanggi Besar ke Kayu Agung telah memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan tol maupun untuk perekonomian lokal.
Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol.