Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap – siap Usulkan Formasi Calon PPPK

Minggu, 30 Desember 2018 – 00:32 WIB
Siap – siap Usulkan Formasi Calon PPPK - JPNN.COM
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Rekrutmen Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikabarkan akan dilaksanakan awal 2019.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghitung kebutuhan formasi untuk PPPK.

Sekretaris BKPP Kabupaten PPU Khairudin menyampaikan penghitungan kebutuhan untuk PPPK itu mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Daerah. Di mana jumlah PPPK yang akan direkrut untuk memenuhi formasi, akan menyesuaikan jumlah penduduk di Kabupaten PPU.

Semisal menghitung jumlah kebutuhan pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat teknis administratif. Dalam aturan tersebut, cara menghitungnya rata-rata tiga sampai tujuh orang dikalikan dengan jumlah jabatan struktural terendah (eselon IV atau eselon V) pada unit yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. “Karena lebih mudah dan lebih cepat penghitungannya,” ucap dia.

Penghitungan kembali itu termasuk untuk formasi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis setelah pelaksanaan seleksi calon PNS (CPNS) yang lalu. Pasalnya dari 160 formasi yang disediakan, diperkirakan hanya 145 formasi yang terisi.

Di mana 15 formasi tersebut, tidak dilirik pendaftar maupun pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. “Kami akan hitung lagi, setelah pengangkatan CPNS. Mudahan-mudahan Januari nanti, penghitungannya sudah bisa diselesaikan,” harap Khairudin.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK sebagaimana Pasal 6 huruf b adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati atau Wali Kota.

Diterangkan lebih lanjut pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi layaknya PNS.

Tahapan rekrutmen calon PPPK rencananya akan dilakukan awal 2019, pemda sudah mulai menghitung kebutuhan formasi yang akan diusulkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close