Siap-siap Wajib Pajak Pribadi Akan Jadi Incaran
jpnn.com - JAKARTA - Dalam APBN 2016, target pajak dipatok Rp 1.360,2 triliun atau naik 30 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2015 yang mencapai Rp 1.060 triliun. Untuk dapat memenuhi target tersebut, pemerintah berfokus mengejar penerimaan dari wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Menkeu Bambang Brodjonegoro meyakini, potensi penerimaan dari WP OP masih cukup besar dan bisa digali. Mantan Plt kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan WP OP tahun lalu melebihi target. ''Penerimaan dari WP OP itu terus terang masih sangat kecil meski tahun lalu (2015) melampaui target,'' katanya.
Bambang menyatakan, penggalian potensi penerimaan pajak dari WP OP tersebut sangat penting untuk mengurangi ketergantungan penerimaan dari WP badan. Dengan begitu, volatilitas penerimaan pajak dapat diminimalkan. ''Kalau kita terlalu bergantung pada PPh (pajak penghasilan) badan, penerimaan pajak itu akan menjadi volatile. Sebab, bila pertumbuhan ekonomi cukup bagus, penerimaan PPh badan naik. Jika ekonomi lagi jelek, penerimaan PPh badan turun,'' jelas dia.
Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, salah satu upaya pemerintah mengejar penerimaan dari WP OP adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Berdasar statistik, di Indonesia saat ini tercatat ada 129 juta warga kelas menengah dengan pengeluaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari. Namun, baru 27 juta di antaranya yang telah memiliki NPWP.
''Selisihnya banyak (tak memiliki NPWP, Red). Ini kita permudah untuk pembuatan NPWP, nanti diupayakan bisa bayar di mana saja, dan syaratnya nggak aneh-aneh, asal ada KTP. Intinya, kita ingin kedisiplinan warga negara untuk punya NPWP sehingga lebih mudah di-track kalau ada transaksi-transaksi tertentu,'' terangnya.
Di samping berfokus pada WP OP, pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Salah satunya, penguatan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui revisi atas undang-undang (UU) yang telah ada. Juga menyusun UU yang baru di bidang perpajakan. Total, ada lima UU yang ditargetkan selesai tahun ini. Pertama, UU terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty) yang merupakan UU baru.
Mantan Wamenkeu tersebut menjelaskan, pengampunan pajak diperlukan sebagai langkah awal mengetahui basis pajak yang lebih akurat. Dengan diketahui besarnya basis pajak yang benar, pemerintah lebih mudah menentukan kebijakan-kebijakan yang tepat di bidang perpajakan. ''Setelahtax base ketahuan, kita bisa menentukan tarif PPh badan atau tarif PPh perorangan yang harus diturunkan,'' ujar dia.
Di samping itu, ada empat UU lain yang ditargetkan selesai tahun ini. (ken/c14/oki)