Siap-Siap Ya! Pajak Kendaraan Bakal Mencekik
Untuk roda empat, yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan tarif pajak yang lebih tinggi terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Untuk kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenai biaya Rp 80 ribu, dalam peraturan baru biayanya menjadi Rp 225 ribu.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenai biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Kasatlantas Polres Jember AKP Nopta Histaris Suzan membenarkan bahwa pengenaan tarif pajak kendaraan yang baru dilaksanakan 6 Januari mendatang.
''Informasi dari polda memang berlaku mulai 6 Januari,'' ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember kemarin (1/1).
Yang pasti, kata dia, penentuan besarnya tarif pajak kendaraan bermotor berasal dari pemerintah.
''Kami tidak tahu apa alasan yang mendasarkan besarnya kenaikan tarif pajak tersebut,'' tuturnya.