Siap-siap ya, Pajak Kendaraan Naik 100 Persen
jpnn.com - JPNN.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen.
Ketentuan baru ini akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 mendatang.
Aturan mengenai jenis dan tariff Kenaikan Penerimaan negara bukan pajak tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.
Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) misalnya, untuk roda dua atau roda tiga yang baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.
Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih yang baru naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menilai, sepanjang ada payung hukum, kenaikan tersebut sah-sah saja.
“Kita baru tahu dan akan ditelusuri. Kalau memang naik, otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Batam bakal naik,” ujar Hendra, kemarin.
Adapun pengesahan STNK untuk roda dua atau roda tiga dari sebelumnya tidak dikenakan biaya menjadi Rp 25 ribu. Begitu juga untuk roda empat atau lebih dari tidak dikenakan biaya menjadi Rp 50 ribu.