Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
Senin, 09 September 2024 – 14:39 WIB
jpnn.com, RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.
Fahmi menjelaskan sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.