Siapa Bilang Kasus Victor Laiskodat Dihentikan?
jpnn.com, JAKARTA - Kabar tentang dihentikannya pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan anggota DPR Victor Laiskodat tersebar luas. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menerangkan, informasi yang kini beredar perihal kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar.
“Kasus itu masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP (tempat kejadian perkara) saat hal itu terjadi,” kata Rikwanto, Kamis (23/11).
Dia mengungkap, penyidik akan mendatangkan saksi ahli bahasa yang bisa menafsirkan maksud perkataan Victor yang juga politikus dari Partai NasDem tersebut.
“Selanjutnya, karena saudara VL (Victor Laiskodat) adalah anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” tambah Rikwanto.
Dia menambahkan, proses selanjutnya perkara ini ditangani MKD DPR dahulu. Nantinya, oleh MKD akan dikaji, apakah pernyataannya Victor itu dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi.
“Sesuai UU MD3 nomor 17 tahin 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR,” imbuh dia.
Hal-hal semacam ini menurut dia juga berlaku dengan profesi-profesi lainnya. Contohnya seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI (Ikatan dokter Indonesia). Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. “Penyidik Polri akan meminta Dewan Pers dahulu yang menyidangkan,” tambahnya. (fan)