Mencoreng Korps Bhayangkara, 13 Oknum Polisi di Kalsel Dipecat
jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikwanto mengatakan sebanyak 13 anggotanya telah dipecat dari Korps Bhayangkara sepanjang 2021.
13 oknum polisi itu dipecat lantaran telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Kami tentunya menyesalkan masih adanya sanksi berat PTDH diberikan kepada anggota Polda Kalsel tahun ini," kata Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Senin (27/12).
Jenderal bintang dua itu menyatakan hukuman itu diberikan bagi anggota Polri sebagai komitmen penegakan aturan organisasi.
Irjen Rikwanto juga menegaskan nama baik Polri harus terjaga sebagai sebuah institusi besar.
"Oleh karena itu, oknum yang mencoreng Korps Bhayangkara harus diambil tindakan tegas sesuai pelanggarannya," ucap mantan Kapolda Maluku Utara itu.
Dia memerinci 13 anggota Polri yang dipecat itu paling banyak berdinas di Mapolda Kalsel, yaitu ada 4 orang.
Kemudian, dari Polres Tapin 2 orang, Polres Tabalong 2 orang, dan masing-masing 1 orang di Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polres Barito Kuala.