Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siapa Saja yang Sudah Didenda Karena Langgar Aturan Terkait Corona di Australia?

Selasa, 07 April 2020 – 22:37 WIB
Siapa Saja yang Sudah Didenda Karena Langgar Aturan Terkait Corona di Australia? - JPNN.COM
Otoritas kesehatan di Australia hingga saat ini tidak mewajibkan penggunaan masker bagi warga yang sehat. (AAP: Simon Bullard)

Denda bagi mereka yang melanggar aturan maksimum dua orang dalam sebuah pertemuan di negara bagian ini sebesar AU$1.334,50, atau lebih dari Rp 13 juta, untuk perorangan dan lebih dari AU$6.672,50 untuk perusahaan.

Siapa Saja yang Sudah Didenda Karena Langgar Aturan Terkait Corona di Australia? Photo: Polisi di Brisbane telah melakukan sejumlah operasi untuk mencegah warganya berkunjung ke kawasan pantai Gold Coast. (ABC Gold Coast: Dominic Cansdale)

 

New South Wales

Kepolisian NSW mengatakan telah mengeluarkan 18 denda selama akhir pekan kemarin, beberapa diantaranya kepada warga yang sedang menggelar acara barbecue.

Salah satu yang terkena denda adalah seorang perempuan yang ikut seorang pria mengirimkan layanan pesan makanan, karena ia merasa "bosan tinggal di rumah".

Ada pula seorang pria berusia 21 tahun yang dijatuhi denda di kawasan Pantai Bondi, karena ia tidak menghiraukan tanda dilarang masuk ke pantai.

Denda di New South Wales, dengan ibukota Sydney, adalah sebesar AU$11.000 dan/atau hukuman penjara enam bulan, serta tambahan AU$5.500 per hari jika mereka terus melanggar. Sementara bagi perusahaan dendanya berkisar AU$27.500 hingga AU$55.000

Tasmania

Polisi Tasmania telah menangkap seorang pria berusia 50 tahun yang melanggar perintah untuk melakukan isolasi setelah ia kembali dari negara bagian Victoria.

Ia sebenarnya sudah diberi akomodasi di salah satu gedung pemerintah, tapi polisi menuduhnya melakukan pelanggaran beberapa kali soal kewajiban isolasi ini.

Hari Minggu kemarin (05/04), Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mengatakan acara kumpul-kumpul atau pertemuan baik di dalam atau di luar ruangan tidak boleh lebih dari dua orang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close