Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi
Selain itu, jumlah korban melapor dengan jumlah anggota yang terdaftar di EDCCash yang tidak sebanding, menurut Samian, bisa disebabkan beberapa faktor, yakni anggota berada di luar Jabodetabek, dan kemungkinan anggota tersebut membayar dengan nominal yang masih kecil.
"Disampaikan kepada masyarakat yang merasa keberatan, bisa berkomunikasi antar mereka, bersama-sama membuat laporan setempat, nanti apakah laporan ditarik ke Mabes atau dilimpahkan. Bila ada korban merasa keberatan bisa buat laporan di polisi terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka EDCCash membantah pernyataan Polri terkait jumlah korban yang dirugikan dalam perkara EDCCash sebanyak 52 ribu orang.
Abdullah Al Katiri selaku kuasa hukum tersangka AY dan S mengatakan sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan.
Adapun keenam tersangka, yakni AY selaku pimpinan utama EDCCash, S adalah istri dari AY berperan sebagai Exchanger (pertukaran) EDCCash mulai Agustus 2020.
Berikutnya, JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 36 Jo. Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo. penggelapan Pasal 372 KUHP.
Keenam tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)