Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara
Jumat, 05 November 2021 – 18:59 WIB
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)