Siapa yang Pernah jadi Korban Orang Ini? Dia Ditembak Polisi
Kamis, 28 Oktober 2021 – 04:56 WIB
"Tersangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjung Balai. (antara/jpnn)
"Tersangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjung Balai. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News