Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siapa yang Pernah Kontak dengan Pasien Corona Nomor 3 dan 4?

Sabtu, 07 Maret 2020 – 17:58 WIB
Siapa yang Pernah Kontak dengan Pasien Corona Nomor 3 dan 4? - JPNN.COM
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menelusuri orang-orang yang pernah melakukan kontak dekat dengan dua pasien baru positif virus corona (COVID-19) atau pasien nomor tiga dan empat.

"Penelusuran itu untuk mencegah penyebaran lebih luas virus COVID-19 di masyarakat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (7/3).

Yuri mengatakan sumber penularan utama dari COVID-19 adalah manusia yang positif terjangkiti. Hal itu karena medium penularan virus ini adalah 'droplet' atau air liur (dahak) yang terpercik dari orang yang terinfeksi.

"Kami telusuri, selama ini pasien positif ke mana saja, siapa yang kontak dekat dengan dia. Bisa siapa saja, karena penularan terjadi di jarak dekat pada saat ada 'droplet' dari batuk, bersin dari orang positif," ujarnya.

Yuri belum memastikan berapa orang yang termasuk dalam kontak dekat dua pasien baru COVID-19 atau pasien tiga dan empat itu.

Dia juga menegaskan bahwa identitas pasien nomor tiga dan empat itu dirahasiakan pemerintah sesuai etika medis dan ketentuan yang berlaku di standar kesehatan internasional.

Selain penelusuran kontak pasien tiga dan empat, pemerintah juga terus melacak kontak dekat dari yang termasuk di klaster pasien satu dan dua.

"Untuk kasus (nomor) satu, juga masih dicari apakah dia punya subklaster, misalnya kontak langsung dengan kasus pasien satu yang positif dan apa ada orang lain yang kontak tanpa melalui pasien satu," katanya.

Yuri menegaskan bahwa identitas pasien corona nomor tiga dan empat itu dirahasiakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku di standar kesehatan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close