Siapkan 3 Ribu Relawan untuk Pantau Politik Uang
jpnn.com - jpnn.com - Koordinator Gerakan Masyarakat (GEMA) Kabupaten Bekasi Norman Adyaksa mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 3.000 relawan untuk memantau indikasi adanya politik uang dalam Pilkada tahun ini.
“sudah saatnya rakyat Kabupaten Bekasi menciptakan Pilkada yang berkualitas, untuk itu kami membentuk 3.000 relawan mengawal Pilakada Bekasi bersih tanpa politik uang untuk mngawasi jalannya Pilkada agar berjalan secara jujur, fair, dan adil tanpa adanya politik uang,” papar Norman.
Kata dia, Pilkada bisa menjadi musibah atau pun bisa sebagai anugerah, bila dilaksanakan sesuai dengan etika politik.
“Pilkada bisa menjadi musibah, tetapi juga anugerah apabila dilaksanakan sesuai etika politik dengan memilih para calon pemimpin yang bermutu. Sebaliknya menjadi musibah, apabila prosesnya curang dan menjaring calon pemimpin yang rendah kualitas dan krisis integritas,” ujar dia.
Dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 juga ditegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Provinsi/Kabupaten Bekasi.
Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada pasal 187A (1) tercantum bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini melakukan politik uang, sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) akan di pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ras/gob/jpnn)