Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Selasa, 11 Januari 2011 – 21:09 WIB
Peraturan perpajakan kedelapan yang terbaru di 2011 adalah penyederhanaan biro dalam kegiatan bantuan, hibah dan sumbangan.’’Kami telah delegasikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi Kalau ada bantuan kepada Indonesia dalam bentuk hibah atau sumbangan untuk daerah bencana bisa disetujui dengan cepat,’’ katanya.(afz/jpnn)