Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, korporasi diharap bisa mendapatkan efek jera.
"Kalau sebetulnya kita mulai mempidanakan korporasi, itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di kantornya, Senin (17/10).
Menurut Alex, Perma ini akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum perkara korupsi.
Pasalnya, sampai saat ini KPK baru menjerat pegawai perusahaan sebagai pelaku korupsi, akan tetapi perusahaan tetap mendapatkan untung.
"Jadi tidak cuma pelaku saja, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," jelas Alex.
Alex menambahkan, KPK masih dalam tahap mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan korporasi dengan MA.
Dia memastikan Perma akan keluar pada akhir 2016 ini.