Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK

Senin, 17 Oktober 2016 – 20:08 WIB
Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK - JPNN.COM
KPK. Foto: dok.JPNN

"Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," tutur Alex.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai pihak swasta seperti perusahaan memang kerap terlibat dalam lubang suap.

Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.

"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian saat menghadiri peluncuran program Profesional dan Intergritas (Profit) di KPK. (Put/jpg)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close