Siapkan Bukti-bukti untuk Ladeni Gugatan ke MK
Jumat, 25 Juli 2014 – 03:44 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menginstruksikan seluruh Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan semua bukti-bukti yang memungkinkan menjadi bukti dalam sidang Perselisihan Hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin saat ditemui di ruangannya Kamis (25/7). Menurut Edy, hal tersebut adalah langkah antisipasi.
Memang sesuai jadwal, gugatan PHPU tersebut disampaikan ke MK pada 23 sampai 25 Juli, namun sampai pukul 16.00 WIB Kamis (25/7), belum ada informasi tersebut dari Bawaslu RI.