Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri
Mendiknas Minta Pemda Lakukan PengawasanRabu, 08 Juni 2011 – 01:01 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya operasional di sekolah. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) akan membuat surat edaran yang isinya larangan sekolah melakukan pungutan untuk operasional sekolah. “Sekolah SD-SMP yang bertatus negeri, tidak boleh memungut biaya apapun. Saya akan sampaikan surat edaran resmi, dan kita pastikan tidak boleh memungut biaya sekolah,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, di masa pendaftaran siswa baru seperti sekarang ini memang kerap menjadi momen bagi sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua murid. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah memberikan peringatan agar sekolah tidak dianjurkan untuk memungut biaya dengan alasan apapun.
Mantan Rektor Institut 10 November Surabaya (ITS) itu menegaskan, sekolah negeri tidak diperkenankan memburu laba. Nuh mencontohkan penjualan seragam untuk murid.
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:11 WIB - Pendidikan
BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:59 WIB - Pendidikan
Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:31 WIB - Pendidikan
Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:43 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Banten Terkini
Catat Waktunya, Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:24 WIB - Hukum
KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:20 WIB