Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Minggu, 17 Maret 2019 – 00:45 WIB
Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll. (lum/c6/agm)