Sidang Etik Ferdy Sambo Hadirkan Sejumlah Saksi, Termasuk 2 Jenderal, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dua jenderal yang diduga terlihat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8).
Kedua jenderal tersebut adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Saksi lainnya juga berpangkat perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Mereka dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kehadiran para saksi itu juga sekaligus mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo
“Keputusan sidang Insyaaallah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanya berjalan paralel dan harus cepat,” ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo sudah memasuki Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lt 1 Rowabprof Divisi Propam Polri sekitar pukul 07.30 WIB bersama para saksi.