Sikap Ferdy Sambo Sama dengan 3 Brigjen, 4 Kombes, juga Bharada E
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Sidang etik Ferdy Sambo terkait tindakan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo mengakui keterangan 15 saksi yang dihadirkan.
Ke-15 saksi itu antara lain, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Selain itu ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) dan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8).