Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Ahok Hari Ini Hadirkan Ahli Bahasa dan Agama

Senin, 13 Februari 2017 – 05:21 WIB
Sidang Ahok Hari Ini Hadirkan Ahli Bahasa dan Agama - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Hari ini (13/2) Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang kali ini akan menghadirkan empat ahli dari kubu jaksa penuntut umum.

Menurut Ronny Talapessy dari tim kuasa hukum Ahok, keempat ahli yang dihadirkan berasal dari ahli agama, ahli Bahasa Indonesia dan ahli hukum pidana. Untuk ahli agama yang akan dihadirkan adalah Prof. Dr. Muhammad Amin Suma.

“Dia adalah ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) tanggal 8 November 2016," ucap Ronny, Minggu (12/2).

Sedangkan untuk ahli pidana yang akan dihadirkan adalah Dr. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dr. Abdul Chair Ramadhan yang juga anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Sedangkan saksi keempat adalah ahli Bahasa Indonesia yakni Prof Mahyuni yang dikenal sebagai ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Maratam.

Menurut Ronny, dalam sidang lanjutan kali ini tak ada lagi saksi fakta. Pasalnya para saksi fakta telah dihadirkan semuanya di sidang sebelumnya. "Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli-ahli," terang dia. 

Seperti dijadwalkan sebelumnya, sidang Ahok akan dimajukan ke hari Senin (13/2). Pertimbangannya karena pelaksanaan pilkada yang semakin dekat. Sidang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(elf/JPG)

Hari ini (13/2) Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News