Sidang Anji Kembali Digelar, 2 Saksi Dihadirkan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (22/9).
Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Alif Maruszama mengatakan, sedianya saksi yang dihadirkan ada empat orang.
Akan tetapi hanya dua orang yang dihadirkan sebagai saksi, yakni dari kepolisian dan dokter yang merekomendasikan Anji untuk rehabilitasi.
"(Saksi lain yang tak hadir karena) Ada kegiatan luar kota, minggu depan dilanjutkan dengan saksi lain," ujar Alif Maruszama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9).
Pada sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi lain. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (29/9).
"(Saksi) satu orang. Dari penangkap," tutur Alif Maruszama.
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Pemilik nama Erdian Aji Prihartanto sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).