Sidang Arzirwan, Bawa Nama Ka'ban
Bahkan dari hasil penyadapan KPK atas pembicaraan telepon Azirwan, Bupati Bintan turut menyetujui aliran dana itu agar proses alih fungsi hutan Bintan dapat segera dilakukan. Persidangan kemarin dipimpin oleh hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago dengan hakim anggota Edward Pattinasarani, Andi Bachtiar, Dudun Duswara, serta Ugo.
Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya adalah pegawai KPK. Saksi pertama adalah Sagita Haryadin, penyelidik KPK yang bertugas menyadap pembicaraan telepon Azirwan.
Saksi kedua Amir Arif, penyelidik KPK yang bertugas mengintai gerak-gerik Azirwan dan saksi ketiga adalah penyelidik KPK yang menangkap Azirwan dan Al Amin di Ritz
Sagita dalam kesaksiannya menyatakan, dalam sebuah pesan pendek (short messages service/SMS) yang dicatat KPK pada 14 November 2007 pukul 13.12, Azirwan berbicara dengan lawan bicaranya yang disebut bernama Ana. "Kemarin investor tuh sudah setuju membantu empat milyar. Akan diselesaiakan sebelum kita tanda tangani joint agreement. Empat miliar ini harus kita hemat juga