Sidang Dikebut, Jeff Smith Didakwa Dengan Dua Pasal
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Pada Rabu (28/7), Jeff Smith menjalani sidang perdana atas perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun agenda sidang tersebut berupa pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan terdakwa. Ketiga agenda itu dilakukan secara beruntun mulai pukul 14.40 WIB siang tadi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda mendakwa aktor 23 tahun itu dengan pasal terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Miranda dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/7).
Tak hanya itu saja, Jeff Smith juga didakwa atas penyalahgunaan narkoba. Sebab, barang bukti ganja yang disita polisi dari Jeff Smith tak memiliki izin dari pihak kepolisian.
"Bahwa dalam hal pengguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur JPU.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Adapun saksi yang dihadirkan ialah dua anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Jeff Smith.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Rencananya sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Rabu (4/8).