Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar hanya bisa pasrah mengetahui sidang lanjutan kasus narkoba terpaksa ditunda.
Padahal, Fachri Albar berencana mengajukan peilodi (nota pembelaan) atas tuntutan 9 bulan rehabilitasi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
"Majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka. Maka sidang dilanjutkan pada 28 Juni nanti," kata hakim anggota, Arlandi Triyogo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
BACA JUGA: Dokter Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Sejak 2007
Meski kecewa, Fachri Albar dan tim kuasa hukum mengaku hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik pada putusan akhirnya nanti.
"Ya mau gimana lagi. Jalanin aja, namanya juga Force Majeure(kejadian tidak terduga)," kata Fachri Albar.
BACA JUGA: Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nasruddin menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.