Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Bilang Begini
Senin, 21 Mei 2018 – 18:57 WIB
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Narkotika. Sebab, dinyatakan terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba).(yln/JPC/jpnn)