Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar, Apa Kendalanya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga kini belum menggelar sidang etik terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Tersangka kasus merintangi atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu masih dalam kondisi tak stabil.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP Brigjen Hendra belum bisa digelar karena salah satu saksi, AKBP Arif Rahman Arifin, masih sakit.
Dedi mengatakan informasi yang diperolehnya dari Kepala Biro Pertanggungjangwaban dan Profesi (Karowabprof) Brigjen Agus Wijayanto bahwa saksi kunci Brigjen Hendra itu masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi.
"Sedang dipersiapkan (sidang etik, red) karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit pascaoperasi. Memang butuh penyembuhan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9).
Jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan kapan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan digelar.
Menurut dia, sidang ini tergantung keputusan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan kepada teman-teman, mohon sabar," ujar Dedi.