Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi
"Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai perintah Pak Kapolri," ujar Dedi Prasetyo.
Tim KKEP telah memeriksa tiga dari dari 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Ketiga saksi yang telah diperiksa itu ialah Kuat Ma'ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE (saksi dihadirkan via zoom).
Mereka adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jenderal Purnawirawan Jacki Uly kepada Kapolri: Orang Dikatakan Sniper dari Brimob, Saya Tertawa
Adapun 12 saksi lainnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
Saksi dari Patsus, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Lalu, saksi di luar Patsus di antaranya Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.